oleh

Pemkot Respon Permintaan BNN Soal Perda P4GN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Tangerang tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan, Pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dimana ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 Permendagri No. 12 tahun 2019.

Seperti pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerjasama, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang.

“Sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur,” ujar Arief di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Satriya Ika Putra mengatakan sebelum membuat panti rehabilitasi, dapat diawali dengan membuat peraturan daerah (perda) narkotika. Sehingga Pemkot dapat membantu BNN melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

**Baca juga: Penguatan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Tangerang Sasar Kalangan Mahasiswa

Perda itu nanti akan mengatur rencana aksi yang dibutuhkan. Seperti, program P4GN maupun pembangunan panti rehabilitasi. Hingga kini, baik provinsi Banten maupun Pemkot Tangerang belum memiliki perda narkotika itu.

“Di Provinsi tinggal taken pak Gubernur tuh. Kalau di pemkot bahkan belum terbentuk. Sekarang baru data pembentukan perda P4GN dengan inisiatif Wali Kota,” tandasnya. (Oke)