oleh

Pemkab Tangerang Sanksi 10 ASN “Nakal”

image_pdfimage_print
Sekda Kab. Tangerang, Iskandar Mirsad.(ist)

Kabar6-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad menyebutkan, ada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, yang dinonjobkan, Selasa (3/1/2017).

“Ada sepuluh pegawai yang nonjob serta sejumlah pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya kepada kabar6.com.

Ya, ke sepuluh ASN tersebut dijatuhi sanksi, karena dianggap “nakal” karena terlibat dalam sejumlah pelanggaran. Diantaranya, menjadi calo perekrutan pegawai.

“Pelanggaran pegawai itu macam-macam kasusnya, mulai dari pelanggaran disiplin hingga calo pegawai. Makanya dijatuhi sanksi tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, satu dari sepuluh PNS yang mendapat sanksi nonjob, diantaranya Camat Sukadiri, DR yang tersandung kasus gratifikasi pada saat menjabat sebagai Camat Kronjo.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

“Sampai saat ini, Pemkab Tangerang masih menunggu surat untuk memproses sanksi lanjutan pada DR,” tutupnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email