oleh

Dapat Ponten Jeblok, Ini‎ Kata Kadinkes Tangsel

image_pdfimage_print
Kepala Dinkes Tangsel, Suharno.(yud)

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)‎ mendapatkan nilai atau ponten jeblok dari Ombudsman, lembaga negara pemantau hasil kualitas pelayanan publik.

Diketahui, hasil ponten terhadap semua jenis produk layanan di Dinkes Tangsel masih sangat jauh di bawah rata-rata angka ideal.

Berdasarkan data hasil penilaian, Ombudsman menyoroti ‎lima jenis produk pelayanan di Dinkes Kota Tangsel. Antara lain, Izin Mendirikan Klinik Pratama mendapatkan nilai 32,00. Izin Mendirikan Apotek 32,00.

Kemudian penilaian terhadap jenis produk layanan Penerbitan Surat Izin Praktek ‎Bidan hasilnya 50,00. Penerbitan Surat Izin Praktek Dokter nilainya 50,00. Terakhir, tentang penilaian atas produk layanan Penerbitan Izin Rumah Sakit pun hanya 32,00.‎

‎”Soal izin ada beberapa tahapan yg harus dilalui dari mulai pengajuan izin,” ungkap Kepala Dinkes Kota Tangsel, Suharno lewat pesan singkat yang diterima kabar6.com, Selasa (3/1/2016).

‎Ia menjabarkan, prosedur yang mesti dipatuhi oleh tenaga medis ataupun lembaga pelayanan jasa kesehatan swasta selaku pemohon yakni, melakukan ekspos tentang studi kelaikan implementasi bisnis atau Feasibility Study (FS).

Selanjutnya, Suharno sebutkan, prosedur terkait tahapan kunjungan atau visitasi lapangan, perbaikan hasil visitasi. Bila perbaikan persyaratan dapat segera dipenuhi oleh pemohon, maka proses penerbitan izin bisa rampung dalam waktu 14 hari.

“Hubungan dengan masyarakat yang mengajukan izin saya selalu briefing (rapat) kepada staf agar jemput bola untuk mempercepat izin tersebut,” katanya.

‎Suharno berjanji, dirinya akan segera melakukan evaluasi kembali berkaitan dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) untuk mempercepat perizinan di Dinkes Tangsel. Perbaikan sistem pelayanan sudah harus mulai berjalan mulai tahun ini dan seterusnya.

‎”Untuk izin praktek yang membuat lambat adalah mereka biasanya buatnya kolektif. Sedangkan izin yang diajukan ke saya langsung saya tandatangani hari itu juga,” klaimnya.

Ditanya soal apakah model layanan penerbitan izin yang diterapkan oleh Dinkes Kota Tangsel masih secara manual atau sudah pakai sistem aplikasi online.

“‎Masih manual dan mulai tahun 2017 izin sdh di BP2T (kini berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujar Suharno.**Baca juga: DPRD Banten Usulkan Pemberhentian Jabatan Rano.

Penilaian diberikan bertepatan dengan ajang Penganugerahan Predikat Kepatuhan, mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.**Baca juga: Ombudsman Ponten Layanan e-KTP dan KK di Tangsel Maksimal.

Ombudsman telah melakukan observasi ke seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Tangsel selama periode Mei hingga Agustus 2016 lalu.(yud)‎

Print Friendly, PDF & Email