oleh

Pemkab Lebak Belum Terima Berita Acara Penyerahan Lahan Relokasi Korban Bencana 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Berita acara penyerahan lahan relokasi untuk warga di Lebakgedong korban bencana banjir bandang dan longsor pada awal Januari 2020 lalu belum juga diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Lahan yang dimaksud berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) seluas 46 hektare.

“Sampai saat ini memang belum diterima (Pemkab), ini terus disusul untuk ditanyakan,” kata Kepala BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama, kepada Kabar6.com, Kamis (6/9/2022).

Proposal bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sempat tak bisa diproses oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikarenakan belum ada berita acara penyerahan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami beranggapan bahwa Surat Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta yang isinya adalah lahan yang dimohon untuk rencana relokasi merupakan bagian yang dilepaskan dari kawasan TNGHS cukup untuk berproses di BNPB,” ujar Febby.

Namun kata Febby, proses proposal di BNPB kemudian bisa dilanjutkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap persoalan tersebut.

“Proses penyusunan perbaikan sudah dilakukan pada tahap verifikasi data usulan kegiatan yang akan dikerjakan seperti bangunan rumah, fasilitas dan sarana serta prasarana lainnya. Sambil ini proses, berita acara dari KLHK juga terus kami dorong,” terang dia.

Untuk diketahui, lahan yang diminta tersebut untuk membangun ratusan rumah bagi 219 keluarga korban bencana banjir bandang dan longsor yang kini masih tinggal di hunian sementara (Huntara) Lebakgedong.

Calon lahan relokasi telah diteliti oleh Badan Geologi dan ada sejumlah catatan terkait perlunya struktur yang baik dalam pembangunan pemukiman dan infrastruktur lainnya.

Kajian lanjutan juga dilakukan oleh Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan.

“Nanti kan di sana akan banyak permukiman yang pastinya ada pengambilan air tanah dan drainase, kalau tidak dipetakan dari sekarang akan terjadi pembebanan terhadap tanah di atasnya yang lama-lama bisa terjadi pergerakan tanah,” ucap Febby.

**Baca juga: 393 Ruas Jalan Berstatus Jalan Poros Desa, PUPR Lebak: Bisa Ditangani APBN-APBD

Proses pengkajian yang akan dilakukan secara menyeluruh disebut mirip dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Hampir sama prosesnya dengan IKN, ada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi melakukan kajian komperhensif, ini pun yang Lebakgedong memerlukan itu. Senin kami ke Bandung meminta mereka untuk turun,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email