oleh

Pemeriksaan Korupsi Proyek Apartemen dan Hotel di PT Graha Telkom Sigma

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018, telah dilaksanakan Kejaksaan Agung  RI.

Pemeriksaan  dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Untuk mendalami kasus ini,  JAM PIDSUS  memeriksa 1 orang sebagai saksi  pada hari Senin (03/04/2023).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya,  di Jakarta.

**Baca Juga: Menteri Nadiem Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD, Dindik Lebak Setuju- Ungkap Alasannya

“Satu orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi  PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga  2018 yaitu atas nama AHP, selaku Komisaris Mulyo Joyo Abadi,” kata Sumedana .

Pemeriksaan terhadap saksi AHP, sambungnya,  dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga 2018. (Red)

Print Friendly, PDF & Email