oleh

Pembunuh Anggota BPPKB Banten Ditangkap Polsek Jatiuwung

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-IA (25), pembunuh Lukman Hakim, seorang anggota BPPKB Banten, ditangkap tim buser Polsek Jatiuwung di tempat persembunyiannya di Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Sebelumnya, pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan itu nekat menghujani korban dengan pisau dapur, di lapak dagangan pelaku di Pasar Duta Mas Taman Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Dermawan Karosekali mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi dua hari sebelum Idul Fitri 1437 lalu.

Bermula ketika korban mencoba membantu Erik, temannya, yang terlibat cekcok mulut dengan pelaku. Cek cok itu dipicu persoalan sepele, setelah Erik menyenggol pembeli di lapak pelaku.

“Pertikaian dipicu lantaran Erik menyenggol pembeli di lapak pelaku. Tak terima, pelaku memaksa Erik agar meminta maaf. Namun, Erik menolak,” ucap Karosekali, Jumat (15/7/2016) sore.

Tak lama berselang, Lukman Hakim datang ke lokasi. Tujuannya untuk melerai cek-cok yang terjadi.

Namun, pelaku yang diduga salah sangka, langsung mengambil pisau milik pedagang nasi goreng yang bersebelahan dengan lapaknya. Ia pun langsung menghujami belati ke tubuh Lukman.

“Korban mengalami luka tusuk di punggung, perut dan lengan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolsek.

Usai menusuk korban, pelaku yang merupakan pedagang pakaian itu melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Kampung Rumput, Desa Nameng. **Baca juga: Dinkes Tangerang Akui Ada RS Swasta Pakai Vaksin Bermasalah.

Sementara, Tim Buser pimpinan Kanitreskrim Iptu Yono langsung melakukan perburuan. Alhasil, izun pun pelaku berhasil disergap petugas saat tertidur pulas. “Kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek. **Baca juga: Pemulung di Tangerang Perkosa Gadis ABG Sampai Hamil.

Dari tangan Izun, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban. Akibat perbuatannya itu, hukuman diatas lima tahun penjara mengancam pedagang pakaian tersebut. **Baca juga: Polisi Tangkap Kebo si Pembobol Rumsong di Tangerang.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” terang Karosekali.(abie)

Print Friendly, PDF & Email