oleh

Pembelaan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Pemkab Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama di Kejari Serang, tersangka Sarudin ditemani oleh Pampang Rara selaku kuasa hukumnya, serta Lalu Farhan Nugraha, sebagai Kabag Hukum Setda Pemkab Serang.

Lalu Farhan mengklaim Sarudin tidak menerima uang suap Rp 400 juta seperti yang dituduhkan. Dia hanya memastikan kalau proyek tersebut benar ada di BPKAD.

“Enggak ada (suap). Pak Sarudin cuma memastikan proyek yang ada di BPKAD saat itu memang betul ada. Pengusaha ini kan menjanjikan ke investor bahwa pekerjaan itu ada, makanya kemudian investor memberikan uang kepada si pengusaha,” ujar Farhan, Senin (26/06/2023).

Pihak Sarudin menghargai proses hukum yang dijalankan Satreskrim Polresta Sektor serta Kejari Serang. Namun mereka enggan menjelaskan mengenai korban-korban Sarudin lainnya.

“Adapun perkara lain atau mungkin orang-orang yang pernah meminjamkan saya juga tidak tahu sejauh itu,” jelasnya.

**Baca Juga: Kadis BPKAD Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Korupsi 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korupsi dan suap yang dilakukan Sarudin terjadi saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang pada 2016 silam. Sarudin diduga berkongkalingkong dalam pengadaan proyek mebeler di Dinas Perkim serta DPKAD.

Informasi yang beredar, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut harus setor ratusan juta ke dirinya. Ketika pengumuman, rupanya sang pengusaha tidak mendapat proyek yang telah dijanjikan. Selang setahun kemudian tepatnya 2017, baru diketahui pemenang dalam proyek pengadaan langsung mebel itu adalah teman dekat dari Sarudin.

Perkara itu kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Serang pada 2018 lalu. Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email