oleh

Pembatasan Pembelian Tiket dan Kendaraan Melintas Saat Mudik Idul Fitri 2024

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat yang akan mudik melewati Pelabuhan Merak dan Ciwandan, tidak bisa membeli tiket sebelum pelabuhan, dalam radius 4,7 km. Sistemnya Ferizy akan memblokir akses pembelian tiket dalam radius tersebut.

“Saya menginformasi ke masyarakat, geofersing untuk ferizy itu dalam radius 4,7km. D ibawah radius itu tidak bisa online, online Ferizy itu tidak bekerja,” ujar Hendro Sugianto, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (14/03/2024).

Supaya bisa tetap menyebrangi Selat Sunda dan mudik ke kampung halaman, pemudik harus membeli tiket penyebrangan setidaknya H-1 sebelum keberangkatan.

Nantinya, saat memesan tiket, pemudik akan ditentukan menyebrang melalui Pelabuhan Ciwandan atau Merak. Penemuan berdasarkan kendaraan yang digunakan masyarakat.

Sepeda motor akan diseberangkan melalui Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, kendaraan golongan VIII dan IX melewati Pelabuhan Bandar Bakau Jaya di Kabupaten Serang. Sisanya, termasuk kendaraan pribadi dan bus, bakal melewati Pelabuhan Merak.

**Baca Juga: Arus Mudik Idul Fitri 2024, Pemerintah Siapkan Tiga Pelabuhan di Banten 

“Untuk menghadapi mudik 2024, strategi maupun praktek kita sama dengan 2023, kita tetap menggunakan selain Pelabuhan Merak, kita menggunakan pelabuhan Ciwandan, dan BBJ,” terangnya.

Kendaraan besar dan tertentu juga bakal dibatasi melewati jalan tol maupun jalan raya. Pembatasan untuk mengutamakan pemudik yang bakal pulang kampung dan kendaraan sembako yang melintas.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan pemerintah pada 05-16 April 2024. Pegawai Kemenhub bersama Dishub, TNI hingga Polri, bakal menertibkan kendaraan yang berlalu lalang selama arus mudik Idul Fitri 2024.

“Jadi saya menghimbau kepada pengusaha angkutan barang dan perusahaan industri, untuk bisa mematuhi pembatasan angkutan barang untuk sumbu 3, untuk sumbu 2 masih bisa dan diperbolehkan untuk jalan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email