oleh

Pelimpahan Wewenang, Dindik Banten Kucurkan Rp5 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar, untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang pelimpahan wewenang pendidikan pada tingkat sekolah menengah atas dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Sekretaris Dindik Banten, Rukman Teddy, mengatakan anggaran itu untuk workshop pelimpahan wewenang, appraiser atau tim penilai dan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

 

Dindik Banten juga telah menyiapkan Kelompok Kerja (Pokja) yang tersusun dari berbagai intansi, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dindik tingkat Kabupaten Kota, dan Biro Hukum.

 

“Dindik Banten juga akan melibatkan tim indenpenden, untuk mengawasi dan melakukan kroscek atas hasil kerja Tim Pokja terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujar Teddy, Minggu (4/10/2015). ** Baca juga: Polda Banten Siagakan 1.200 Personel di HUT ke-70 TNI

 

Menurut Teddy, ini dilakukan proses pelimpahan wewenang ini jauh dari unsur kepentingan, dan untuk menghitung jumlah aset yang diserahkan dari Kabupaten dan Kota ke Provinsi, seperti gedung sekolah, kelas, kursi dan fasilitas kegiatan belajar mengajar.(fir)

Print Friendly, PDF & Email