oleh

Pelaku Penimbun Minyak Goreng di Serang Ternyata Pasutri Pedagang Kecil

image_pdfimage_print

Kabar6-Terduga penimbun minyak goreng sebanyak 9.600 liter di Perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, ternyata sepasang suami istri hang berinisial AH dan RS.

Keseharian keduanya memang berjualan, namun dalam skala kecil di rumahnya dan tidak menjual minyak goreng.

“Pelaku menimbun dari batas yang di izinkan. Pelaku ini aktifitasnya berdagang di Kota Serang,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/02/2022)

Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara di cicil, namun hal itu masih terus di dalami oleh kepolisian. Lantaran, keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.

Melihat jumlah yang sangat banyak, AKBP Maruli menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.

**Baca juga: Pasutri di Serang Digerebek Timbun 9600 Liter Minyak Goreng

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan Pasal 133 Undang-undang (UU) RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” tegasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email