oleh

Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa Bersama Selama Ramadan, Sekda Lebak: Kita Patuhi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan buka puasa bersama alias bukber selama bulan Ramadan 1444 H.

Larangan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet RI mengenai arahan penyelenggaraan buka puasa bersama yang merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi poin pertama dalam surat tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi pada poin kedua.

Menanggapi arahan Jokowi terkait peniadaan buka puasa bersama, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso memastikan, pemerintah daerah tentu mematuhi larangan tersebut.

**Baca Juga: Tarawih di Al-Adzom, Sachrudin Sampaikan Beragam Berkah Ramadan

“Kita akan patuhi arahan Presiden,” kata Budi kepada Kabar6.com, Jumat (24/3/2023).

Tidak hanya bagi ASN, Budi menambahkan, larangan menggelar kegiatan buka puasa bersama juga berlaku bagi para pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lebak.

“Saya harap semua bisa mematuhi arahan tersebut,” imbau Budi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email