oleh

Pasca Kebocoran Pipa Gas, DLH Kota Tangerang Ancam Pembekuan Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca insiden kebocoran pipa gas pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang langsung menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendalaman atas kejadian yang terjadi, Selasa (6/2/2024).

Sekretaris DLH Kota Tangerang, Dadang Basuki mengatakan, Tim DLH Kota Tangerang sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.

Menurutnya, DLH Kota Tangerang sudah melakukan pengawasan bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019. Salah satu yang tersoroti, kata Dadang, ialah terkait kondisi pipa mesin pendingin air.

DLH Kota Tangerang sudah sampaikan kekhawatiran yang perlu ditindak lanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi.

**Baca Juga: Ribuan Korban Gas Pabrik Es Batu Bocor di Karawaci, Ada Muntah Darah dan Sesak Nafas

“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” ujar Dadang, dalam keterangan yang dikutip, melalui laman resmi Pemkot Tangerang.

Ia mengatakan kondisi saat ini di lokasi kejadian masih akan dilakukan sampling udara yang lebih mendalam.

“Namun, dalam pantauan DLH Kota Tangerang kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik,” kata Dadang.

“Upaya pencegahan ke depan, pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini,” sambungnya.

Sebagai informasi, update terkini korban atas insiden kebocoran pipa pabrik es ini yang dirujuk ke rumah sakit 55 orang. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email