oleh

Polda, Kejati dan Pemprov Banten Teken Perjanjian Penanganan Pasca Tambang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga institusi terkait yaitu Polda, Kejati dan Pemprov Banten menandatangani perjanjian pengawasan dan penegakkan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang. Ketiga institusi itu akan bekerjasama menangani lahan pertambangan agar sesuai peraturan yang ada.

“Kalau kita lihat tadi project perubahan ini tentu sampai ke langkah-langkah penegakan hukum, dan di antara landasan penegakan itu adalah terkait dengan perlunya pemerintah daerah, mengatur regulasi-regulasi yang dimungkinkan untuk implementasi project perubahan itu sendiri,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, di Polda Banten, Jumat (20/10/2023).

Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten akan membuat peraturan agar hasil tambang yang ada di wilayahnya bisa memberikan manfaat lebih bagi masyarakat sekitar. Pengusaha tambang pun diminta lebih tertib mengikuti peraturan yang ada.

“Pemerintah daerah tentu menindaklanjutinya bisa dalam bentuk pergub atau kepgub. Sehingga tadi pada akhirnya kita berharap satu proses tata kelola tambang memberi manfaat bagi masyarakat dan juga dalam rangka konektifitas dengan hal-hal terkait lingkungan,” jelasnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum bakal dilakukan bersama antar tiga institusi tersebut. Sehingga pelaksanaan reklamasi paska tambang bisa dilakukan sesuai peraturan yang ada.

Kemudian, jika ada pelanggaran yang dilakukan, bisa dilakukan penegakkan hukum, sehingga koordinasi bisa dilakukan dengan mudah. Penanganan hukum nantinya bakal dilakukan oleh Polda dan Kejati Banten.

**Baca Juga: TPA Rawa Kucing Kebakaran, Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta Berjalan Normal

“Kerangka ini memperkuat lagi dan melakukan objektivitas terukur dalam peran kita pemerintah daerahnya dan pemda itu tentu memerlukan kolaborasi pentahelik penegakan hukum, dalam hal ini ada Polda, ada Kajati dan segenap jajaran, untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi kontek tekhnis dari kerangka kerja pengelolaan itu sendiri,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa pada Januari 2020 silam, bencana alam dahsyat berupa banjir bandang menerjang Kabupaten Lebak, Banten. Bencana itu menyebabkan 3.277 kepala keluarga (KK) mengungsi, menyebabkan kerusakan 3.105 rumah, 19 sarana pendidikan, 27 kantor pemerintahan, 28 jembatan, dan jalan amblas hingga 40 meter.

Bencana tersebut diduga karena akibat pertambangan ilegal, bencana menerjang 30 desa di enam kecamatan, serta 10 korban tewas dan satu dinyatakan hilang.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email