Kabar6-KPU Banten masih menunggu aturan dari KPU pusat pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.
Sehingga KPU Banten belum memastikan apakah lima napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten langsung dicoret atau tidak.
Sehingga KPU tidak langsung mengeksekusi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Sehingga dirinya masih menunggu aturan baru yang dikeluarkan oleh KPU pusat.
“Kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” kata Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja kepada wartawan,Minggu (1/10/2023).
**Baca Juga: Nelayan di Pandeglang Temukan Mayat Mengambang, Ini Identitasnya
Saat ditanya lima mantan napi koruptor tersebut dari Partai mana saja, Subagja belum bisa menjelaskan. Namun, dia memastikan kelima orang tersebut berada di sejumlah partai.
“Waduh saya harus lihat data dulu, yang jelas (mantan napi koruptor) ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.
MA menginstruksikan KPU agar tak memuluskan jalan para caleg eks narapidana korupsi berlaga di Pemilu 2024.(Aep)