oleh

Panwaslu Tangsel Panggil Ketua KPU M Subhan

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menyelidiki masuknya laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Ada lima jenis laporan masuk atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan pesaing petahana. Laporan tersebut menambah deret panjang sengketa selama masa kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Muhamad Subhan mengatakan, dirinya telah memenuhi panggilan siang tadi. Dihadapan Ketua Panwaslu M Taufiq MZ, semua pertanyaan yang diajukan telah dijelaskannya.

“Terkait dengan penyebaran tabloid Tangerang Raya News, ini memang pas waktu pelaksanaan kita tidak mengetahui,” katanya ditemui kabar6.com di kantor Panwaslu kota Tangsel di Kencana Loka BSD, Kecamatan Serpong, Sabtu (26/9/2015).

Tabloid edisi 1 dan 2 itu pelanggarannya diduga telah dilakukan oleh calon nomor urut 2 pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri. Ketika diperiksa dirinya ditanya apakan mengetahui soal adanya peredaran tabloid tersebut.

Subhan mengaku, bahkan baru mengetahui dari awak media lewat pemberitaan yang beredar. Itupun setelah kegiatan karnaval berlangsung.

Kemudian pertanyaan seputar adanya aksi provokasi yang dilakukan oleh Ikhsan Modjo saat menyampaikan visi dan  misi di acara karnaval. **Baca juga: Dituding Miring, Ini Sikap Panwaslu Tangsel.

“Rangkaian acara dan tata terbit acara sudah saya jawab. Sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan bahkan tata tertib sudah kita sampaikan ke panwas,” terangnya.

Kemudian penggunaan armada ambulan puskesmas yang dipermasalahkan Ikhsan Modjo, karena diindikasi pemanfaatan fasilitas daerah oleh pasangan petahana.

“KPU sudah bersurat soal pemanfaatan ambulan dan tenaga medis untuk P3K. Hanya saja KPU enggak mengatur berapa jumlah ambulannya,” tambah Subhan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email