oleh

Panwaslu Klaim Kasus 9 KPPS Diduga Curang Sudah Selesai

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa penanganan atas pelaporan 9 KPPS diduga curang, sudah selesai ditangani.

Merujuk bukti dan data yang diajukan, bahwa dugaan kecurangan sebagaimana dimaksudkan pelapor, ternyata tidak terbukti.

“Untuk dugaan pidana pemilu sudah kami bahas bersama polisi dan jaksa di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Namun hasilnya, tidak terbukti,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa ketika dihubungi kabar6.com, Selasa (6/5/2014).

Selanjutnya, lanjut Nurkhayat, pihaknya juga merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan pengecekan ulang atas laporan dimaksud. Hasilnya, juga tidak ditemukan adanya suara yang hilang. **Baca juga: Kasus 9 KPPS Diduga Curang Direkomendasikan ke KPU.

“Jadi, kami sudah melaksanakan tugas sesuai aturan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Ditanya seputar rencana warga yang akan melaporkan kasus itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu, Nurkhayat mempersilahkannya sebagai hak.

“Ya silahkan saja melapor. Itukan hak mereka. Tapi, bila nanti kami menemukan celah, maka kami akan menuntut balik,” ujarnya.

Sedianya, Muhammad Romli, warga Kampung Bencongan RT004/001, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berencana nelaporkan Panwaslu Kabupaten Tangerang ke DKPP dan Bawaslu RI. **Baca juga: Panwaslu Kabupaten Tangerang Bakal Dilaporkan ke DKPP.

Pelaporan dilayangkan sebagai bentuk ketidakpercayaan warga atas kinerja Panwaslu dalam menyikapi pelaporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi. “Sekarang kami dalam perjalanan menuju kantor DKPP dan Bawaslu RI,” ujar Mohamad Romli.

Diketahui, Muhammad Romli sebelumnya melaporkan 9 KPPS ke Panwaslu Kabupaten Tangerang, pada Senin (21/4/2014) lalu. Pelaporan itu terkait adanya dugaan penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). **Baca juga: Diduga Curang, 9 KPPS Dilaporkan ke Panwaslu.

Ke-9 KPPS yang ditengarai melakukan perbuatan curang itu diantaranya, KPPS Desa Melayu Barat dan KPPS Desa Bojong Renged, di Kecamatan Teluk Naga.

KPPS Desa Salembaran Jati, Desa Belimbing, KPPS Desa Cengklong dan KPPS Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi. KPPS Desa Koper, KPPS Desa Ampo, dan KPPS Desa Jengkol, di Kecamatan Kresek.

Akibatnya kecurangan itu, Muhammad Romli mengklaim bahwa suara dari sejumlah Caleg untuk kursi DPRD Provinsi Banten dari PDIP Dapil Tangerang B, diantaranya, Eka Komara nomor urut 8 dan Dwi Cahyo W nomor urut 6, banyak yang hilang.(tom migran)

Print Friendly, PDF & Email