oleh

Panwaslu Kabupaten Tangerang Bakal Dilaporkan ke DKPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Kabupaten Tangerang bakal melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pelaporan dilayangkan sebagai bentuk ketidakpercayaan warga atas kinerja Panwaslu dalam menyikapi pelaporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi.

“Sekarang kami dalam perjalanan menuju kantor DKPP dan Bawaslu RI,” ujar Mohamad Romli, warga Kampung Bencongan RT004/001, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kepada kabar6.com, Selasa (6/5/2014).

Menurut Romli, pelaporan ke DKPP dilakukan terkait dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Panwaslu dalam menangani pelaporan pihaknya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan 9 KPPS saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 pada 9 April lalu.

“Kami mendapat informasi dari empat kecamatan terlapor, bahwa sejak dilaporkannya kasus itu pada 21 April 2014 lalu, sampai kini Panwaslu belum memanggil resmi pihak KPPS. Panwaslu justru mengeluarkan rekomendasi ke KPU setempat tentang pengecekan ulang terhadap formulir C1, D1 dan DA,” ujar Romli.

Sedangkan ke Bawaslu, lanjut Romli, pihaknya akan meminta agar Panwaslu Kabupaten Tangerang dipecat dan penanganan laporan kami diambil alih dan diselesaikan oleh Bawaslu.

“Kami kecewa dengan kinerja Panwaslu Kabupaten Tangerang, yang terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti pelaporan yang kami layangkan,” ujar Muhammad Romli lagi.

Sedianya, Muhammad Romli telah melaporkan 9 KPPS ke Panwaslu Kabupaten Tangerang, pada Senin (21/4/2014) lalu. Pelaporan itu terkait adanya dugaan penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). **Baca juga: Diduga Curang, 9 KPPS Dilaporkan ke Panwaslu.

Ke-9 KPPS yang ditengarai melakukan perbuatan curang itu diantaranya, KPPS Desa Melayu Barat dan KPPS Desa Bojong Renged, di Kecamatan Teluk Naga.

KPPS Desa Salembaran Jati, Desa Belimbing, KPPS Desa Cengklong dan KPPS Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi. KPPS Desa Koper, KPPS Desa Ampo, dan KPPS Desa Jengkol, di Kecamatan Kresek.

Akibatnya kecurangan itu, Muhammad Romli mengklaim bahwa suara dari sejumlah Caleg untuk kursi DPRD Provinsi Banten dari PDIP Dapil Tangerang B, diantaranya, Eka Komara nomor urut 8 dan Dwi Cahyo W nomor urut 6, banyak yang hilang.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa mengaku kesulitan memproses laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan 9 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah setempat. **Baca juga: Kasus 9 KPPS Diduga Curang Direkomendasikan ke KPU.

Alih-alih bisa memintai klarifikasi, dari 9 surat pemanggilan yang dilayangkan, tidak satupun yang direspon oleh pihak KPPS terlapor. Alhasil, Panwaslu merekomendasikan penanganan pelaporan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

“KPPS terlapor sudah kami panggil melalui surat. Tapi, tidak satupun yang datang memenuhi panggilan,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa pada Kamis (1/5/2014) malam lalu.(tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email