oleh

TNI Gadungan Penganiaya Markus Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah buron selama hampir satu bulan, EH, seorang TNI gadungan pembunuh Markus Ranggalega (39), warga Kampung Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (11/4/2014) lalu, akhirnya diringkus petugas Polsek Cikupa.

EH yang memiliki kartu tanda anggota TNI dengan nomor NRP 3910364720970 dengan pangkat Serka dan Sertu tersebut, diringkus petugas saat sedang nongkrong di pangkalan truk di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa.

“Tersangka ini mengaku sebagai anggota TNI dari kesatian Yonif di Surabaya,” ujar Kapolsek Cikupa Kompol Daniel Bresman Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda Sumiran, Selasa (6/5/2014).

Namun, lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya tersangka mengakui bila dirinya bukanlah anggota TNI.

“Jadi, pelaku mendapatkan kartu tanda anggota TNI dengan cara memesan. Kartu tersebut kemudian dilaminating. Tersangka juga memiliki dua KTP dengan dua nama yang berbeda,” ujar Kapolsek lagi. **Baca juga: Pembunuh Pria Timor Ditangkap Polsek Cikupa.

Sementara, EH sendiri kepada petugas mengaku nekat membunuh korban karena kesal setelah ditinggal saat dugem. Bersama rekannya, MA yang telah lebih dulu ditangkap petugas, keduanya kemudian menganiaya korban hingga sekarat, dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. **Baca juga: Markus Dikeroyok 2 Pria Berambut Cepak di Cikupa.

Atas perbuatannya, tersangka EH dan rekannya, MA dijerat pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(mer)

Print Friendly, PDF & Email