Â
Amarah sang Bupati cantik itu pecah, saat dirinya mendapati ulah sekelompok oknum warga memungut uang dari pengendara yang melintas.
Â
Terlebih, oknum warga tersebut membuka ruas jalan yang baru di beton untuk dilintasi kendaraan. Padahal, usia beton belum boleh dilintasi semua kendaraan.
Â
“Masyarakat harusnya juga ikut menjaga hasil pembangunan jalan itu. Karena, pembangunan itu berasal dari hasil pajak masyarakat,” ujar Bupati Iti.
Â
Kepala Bagian Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lebak, Entoy Saepudin, mengatakan bila amarah pimpinannya itu sangat wajar.
Â
“Normatifnya, jalan yang baru saja di beton boleh dilintasi kendaraan setelah berumur 28 hari. Dan, sekarang belum waktunya,” ujar Entoy. ** Baca juga: Bangkai Pesawat Di Lima Titik Apron Bandara Soetta Akan Dibersihkan
Â
Idealnya, Entoy menyebut bila jalan sepanjang 75 kilometer yang baru di beton itu baru boleh dilalui pada lima hari menjelang Idul Fitri.(bad)