oleh

Operasi Patuh Jaya 2020, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Menurun Selama Covid 19

image_pdfimage_print

Kabar6- Jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 selama dua pekan menurun dibanding tahun lalu yang menembus angka 6.000 lebih. Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto menerangkan penurunan jumlah pelanggar tahun ini disebabkan karena pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan jumlah penilangan sebanyak 1.753 kasus, dan teguran 3.593 selama Operasi Patuh Jaya 2020 yang dilakukan 14 hari dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.

“Kalau kami bandingkan dengan operasi patuh jaya kecenderungan nya menurun, karena covid ini, ada penurunan 10 persen sampai 15 persen atau pelanggaran UU Lalu Lintas,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (26/8/2020).

Pada penilangan kali ini, lanjut Luckyto ada beberapa kendaraan yang disita selain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) kendaraan. SIM ditilang sebanyak 658, STNK mencapai 1.062, sebanyak 27 sepeda motor dan enam unit mobil disita. Penyitaan kendaraan tersebut disebabkan pengemudi tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan kendaraan yang dikendarainya itu.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang telah kami sita silahkan datang ke Polres Tangsel bawa surat-surat yang sah, kita tak memungut 1 sen pun jika kalian pemilik yang sah, jadi jangan ragu, takut ataupun gamang bila anda merasa pemilik yang sah berkas kendaraan-kendaraan ini kami persilahkan untuk datang ke Polres Tangsel,” tutupnya.

**Baca juga: Mayat Wanita Dalam Kardus di Pondok Aren, Teman Prianya Dikenal Pendiam.

Diketahui, dari data Satlantas Polres Tangsel pelanggaran sepeda motor sebanyak 1.590 terdiri dari tidak menggunakan helm 641, melawan arus 484, menggunakan HP saat berkendara 100, stop line 216, dan lain-lain sebanyak 149.

Kemudian pelanggaran mobil sebanyak 138, antara lain melawan arus 35, tidak mengenakan sabuk pengaman 13, stop line 34, rotator atau sirine 33, dan lain-lain 33.(eka)

Print Friendly, PDF & Email