oleh

Oknum Pejabat di Kecamatan Ciputat Disebut Langgar Dua Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ciputat, Adi Irawan dipastikan telah melanggar dua peraturan perundang-undangan.

Ia dilaporkan ke polisi karena telah memukul mata kanan bawahannya Surya Malik Perkasa (27) hingga bengep.

Kepala Badan Kepegawaian Pendididikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi mengungkapkan, Adi akan dipanggil atas kode etik sikap dan perbuatannya.

Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin Muhamad akan memutuskan sanksi yang diganjarkan ke Adi.

“Kalau itu proses hukum ya itu ranahnya penyidik, itu pidana,” kata Apendi kepada wartawan di Masjid Al-I’thisom, Puspemkot Tangsel, Serua, Kecamatan Ciputat, kemarin.

Ketentuan tindak pelanggaran yang telah dilakukan Adi, lanjutnya, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun pihaknya hanya menangani soal pelanggaran kepegawaian saja.

“Apalagi dia alumni STPDN. Harus memberikan contoh yang baik. Sebagai pamong masyarakat,” terang Apendi.

Ia menyesalkan dipicu masalah sepele Adi sampai memukul Surya hingga bengep. Adi masih muda dan perjalanan karirnya panjang tapi harus tersandung masalah tak bisa mengendalikan emosi hingga dilaporkan ke polisi.

“Saya tidak melihat bekas ajudan (Bupati Tangerang Ismet Iskandar) siapapun, kalau salah ya saya bilang salah tindak,” janji Apendi.

**Baca juga: 33 WBP Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus.

Ia melihat kasus ini ada dua pelanggaran yang telah dilakukan Adi, yakni pidana dan etik kepegawaian. Apendi menyerahkan kasus pidana ke aparat kepolisian.

“Dalam aturan PP 53 itu ada sanksi teguran lisan ada sedang ada berat, kalau berat diberhentikan dengan hormat, penurunan jabatan, ada penurunan golongan. Tapi nanti akan kita proses,” tegasnya. (yud)

Print Friendly, PDF & Email