oleh

Nyalon Bupati Simalungun, Anggota DPRD Cilegon Terancan Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Lindung Gurning, anggota DPRD Kota Cilegon, terancam dipecat dari partai yang menaunginya, PDI Perjuangan.

Tak hanya dari partai, Lindung juga terancam sanksi PErgantian Antar Waktu (PAW) dari kursi DPRD Kota Cilegon.

Bukan tanpa sebab. Itu karena, Lindung diam-diam maju sebagai calon Bupati Simalungun di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari jalur independen.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Cilegon, Reno Yanuar mengatakan, pihaknya secara resmi melayangkan surat PAW Lindung Gurning sebagai anggota DPRD Kota Cilegon, pada hari ini, Selasa (18/8/2015).

Pada surat Nomor 07/ext/paw/dpc-pdi-/viii/2015 atas tindaklanjut surat dari DPP PDI Perjuangan dengan nomor 738/in/dpp/VIII/2015 itu, Lindung Gurning dinilai melanggar ketentuan, karena mencalonkan diri sebagai calon bupati dari jalur perseorangan di Kabupaten Simalungun, Sumut.

Padahal, Lindung merupakan kader partai berlambang kepala banteng tersebut. “Tadi siang sudah saya serahkan ke Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Cilegon serta KPU,” kata Reno kepada kabar6.com usai menemui komisioner KPU setempat.

Menurut Reno, itu sudah menjadi keputusan pusat, karena Lindung sudah melanggar AD/ART partai. “Dia sudah mencalonkan diri tanpa izin partai, dan ini benar-benar pelanggaran,” jelasnya. **Baca juga: Rano Pimpin Upacara HUT RI, Puluhan Peserta Pingsan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cilegon, Habibi mengatakan, pihaknya telah menerima surat tembusan rencana PAW Lindung Gurning, anggota DPRD dari daerah pemilihan I cibeber-cilegon. “kita sudah terima, baru saja,” ujarnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email