oleh

Nikita Mirzani Histeris Sebelum Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Selebritis Nikita Mirzani resmi di tahan di Rutan Klas IIB Serang untuk 20 hari kedepan, atas kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra.

“Jadi pada hari ini 25 oktober sampai 13 November pada tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan. Penahanan kejaksaan 20 hari ke depan di Rutan Serang,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa (25/10/2022).

**Berita Terkait: Diserahkan ke Kejaksaan, Kesehatan Nikita Mirzani Diperiksa

Selebritas itu ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar Nyai tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.

“Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” terangnya.

Berdasarkan pantauan, Nikita Mirzani sempat histeris dan berteriak kencang di dalam gedung Kejari Serang, setelah tahu dirinya akan di tahan di Rutan Kelas IIB Serang. Teriakannya menarik perhatian pegawai dan awak media.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email