oleh

Ngamuk Ditilang di BSD, Polisi Sebut Kejiwaan Normal

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim psikolog telah selesai melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Adi Saputra (21), pemuda yang mengamuk hingga merusak motor miliknya saat ditilang polisi.

Ia telah ditahan oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan dijerat melanggar pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengungkapkan, telah dilakukan observasi terhadap Adi selama berada di ruang tahanan. Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang kopi itu tak pernah lagi terlihat marah-marah.

“Kejiwaan yang bersangkutan dinyatakan normal,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).

Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra kini meringkuk di balik jeruji besi karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.

Adi pun dijerat Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.**Baca juga: Inalillahi, Ayah dari Bupati Pandeglang Wafat.

“Tersangka secara kejiwaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Alexander.(yud)

Print Friendly, PDF & Email