oleh

Kawal Perbup 47, Petugas Dishub Kabupaten Tangerang Nyaris Ditabrak Truk

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjalankan tugas mengawal Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memiliki banyak risiko.

Seperti yang dialami Agus Suardi, petugas Dishub yang nyaris ditabrak truk tanah saat bertugas di Jalan Raya Jayanti Kabupaten Tangerang.

Kata Agus, saat itu sekira pukul 20.30 WIB dirinya bersama dua orang rekan sedang melaksanakan tugas mengawal Perbup 47 Tahun 2018 di Jalan Raya Jayanti.

Dikejahuan terlihat truk tanah coba melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Bukannya berhenti, truk tersebut malah menambah kecepatan hingga nyaris menabrak petugas.

“Saya kaget dan terkejut. Truk tanah tersebut bukannya berhenti malah menambah kecepatan. Nyaris menabrak jika saya tidak bisa menghindar,” ungkap Agus, Selasa (12/3/2019).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Norman Daviq membenarkan kejadian yang menyaris menimpa anak buahnya itu.

“Lantaran kekurangan anggota yang bertugas di titik rawan kemacetan, sampe ada beberapa supir yang berani dan nekat ingin menabrak salah satu anggota kami yang bernama Agus Suardi ketika bertugas di Jalan Raya Jayanti belum lama ini,” terang Norman.

**Baca juga: Kawal Perbup 47/2018, Dishub Kabupaten Tangerang Kekurangan Anggota.

Norman berharap, agar para supir truk tanah mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh Bupati Tangerang, yang tertuang dalam Perbup nomor 47 tahun 2018.

“Agar semuanya sama-sama enak, kita saling menghormati dan mematuhi peraturan, supaya kendala-kendala yang adapun bisa terselesaikan,” pungkasnya. (bam)

Print Friendly, PDF & Email