oleh

Nataru, Waspada Surat Negatif Covid-19 dan Sertifikat Vaksin Palsu

image_pdfimage_print

Kabar6-Momen natal dan tahun baru tidak ada penyekatan yang dilakukan pemerintah maupun polisi, berbeda dengan Idul Fitri tahun ini maupun tahun 2020.

Saat tahun 2020, aktifitas warga benar-benar dilarang, untuk menekan penularan covid-19. Kini, masyarakat bisa berkegiatan dan bepergian dengan syarat ketat, yakni vaksin dosis lengkap dan membawa surat keterangan negatif covid-19.

Mengantisipasi adanya pemalsuan surat negatif covid-19 dan sertifikat vaksin, polisi dan personil gabungan akan mengetatkan pemeriksaan syarat perjalanan. Terutama di Pelabuhan Merak dan jalur wisata Anyer.

“Pengawasannya adalah kita melihat bentuk surat, cap basah, foto copy atau tanda tangan. Kita pernah mengungkap kasus tersebut saat Idul Fitri, ada surat antigen yang palsu,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, diruangannya, Senin (20/12/2021).

**Baca Juga: Ratusan Kilometer Jalan di Lebak Rusak, DPRD Ingatkan Pemkab Jaga Kualitas

Polres Cilegon juga mendirikan 7 pos pelayanan (posyan), baik di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon, disekitar Pelabuhan Merak hingga jalur wisata Anyer.

Poyan akan dijadikan lokasi pemeriksaan syarat perjalanan masyarakat, seperti sertifikat vaksin hingga surat negatif covid-19.

“Saat libur nataru, Polres Cilegon membuka 7 pos pelayanan (posyan) menuju Merak dan Anyer,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email