oleh

Naikan Tarif Sepihak, Polisi Pandeglang Periksa Sopir dan Kernet Bus Murni Jaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Pandeglang memeriksa sopir dan kernet bus Murni Jaya jurusan Labuan-Kali Deres karena diduga memungut tarif seenaknya pada saat arus mudik Lebaran.

Polisi juga menahan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tersebut. “Saat ini bus Murni Jaya ada di Polres, kita tahan dulu, agar ada efek jera aja,” ujar Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Tesyar Rhofaldi Priyatno, Senin 3/6/2019.

Tesyar mengatakan polisi mendapat laporan dari warga jika angkutan itu menaikan tarif tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah.

**Baca Juga:Ojol Bagi Takjil Gratis ke Petugas Mudik.

Kernet bus diduga melakukan pemungutan tarif terhadap penumpang dengan kisaran tarif Labuan-Kalideres sebesar Rp 50.000-70.000 dan Labuan-Serang Rp 20.000-40.000.

Menaikan tarif sepihak ini melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) (Labuan-Kalideres) Rp 30.000, (Pandeglang-Kalideres) Rp 25.000, (Serang-Kalideres) Rp 20.000. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email