oleh

Motor Hilang Hitungan Jam di Pondok Aren, Pelaku Kembalikan Pakai Gobox

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepeda motor Yamaha NMax bernopol K 3876 BEC milik warga hilang digasak pelaku pencurian kendaraan bermotor. Lokasinya di depan Hall Bulutangkis Azahra di Jalan Pesantren, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Hanya dalam hitungan jam, sepeda motor dikembalikan oleh pelaku curanmor. Pelaku mengembalikan motor lewat jasa pengiriman barang Gobox pada Sabtu, sekitar pukul 05.00 WIB

Kendaraan diterima oleh pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya. “Korban belum melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodik, Senin (11/3/2024).

Menurutnya, jasus ini sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren. Dia menjelaskan, tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa.

**Baca Juga: Liga 1 Musim Depan Bakal Jadi Liga Seluruh Indonesia

Perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa, lanjut Bambang, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.

“Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa,” ucapnya.

Akibatnya, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban karena barang curian yang dikembalikan, laporan polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email