oleh

Menpan Yuddy Sarankan Rano Berani Rombak Birokrasi di Banten

image_pdfimage_print
Menpan-RB, Yuddy Chrisnandy.(bbs)

Kabar6-Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy memberikan saran kepada Gubernur Banten Rano Karno agar berani melakukan perombakan birokrasi secara total.

Hal tersebut, guna mengejar ketertinggalan khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di jajaran pemerintahan.

“Saya menyarankan pada Gubernur Banten untuk berani melakukan perombakan radikal pada birokrasinya,” kata Yuddi dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Menggugat 15 Tahun Reformasi Birokrasi di Banten’, di Hotel The Royal Krakatau di Kota Cilegon, Banten, Sabtu (23/1/2016) malam.

Menurut Yuddy, nilai akuntabilitas kinerja Provinsi Banten kurang memuaskan. Nilai yang diperoleh menurun dari tahun sebelumnya yaitu 58,25 pada tahun 2014 menjadi 51,72 di tahun 2015.

“Karena yang dinilai bukan hanya gubernur. Evaluasi akuntabilitas kinerja ini menilai sistem birokrasi, tata kelola dan tata kerja pemerintahannya,” tegasnya.

Sedangkan menurut pemerhati Reformasi Birokrasi di Banten, Usep Mujani dari Banten Freedom, salah satu faktor buruknya sistem pemerintahan adalah kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta, yang tak memahami rotasi dan mutasi sesuai Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sekda Banten yang sekarang di jabat oleh Ranta Soeharta, tak bisa menerapkan UU ASN, khususnya dalam rotasi dan mutasi jabatan. Sehingga SDM pemprov tak mumpuni,” kata Juru Bicara (Jubir) Banten Freedom, Usep Mujani, Minggu (24/01/2016).

Usep Mujani yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak ini juga menudin bahwa Ranta Soeharta selaku Sekda sekaligus ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan pembina tertinggi PNS Pemprov Banten, telah menyalahi aturan UU ASN.

Menurut hasil investigasi Banten Freedom, seharusnya ada tiga pejabat eselon dua yang dilakukan demosi atau turun jabatan. Namun hanya satu yang di turunkan jabatannya. **Baca juga: Begini Peran Penting Koperasi Untuk Ekonomi Masyarakat.

Padahal jelas, dua pejabat lainnya tidak sesuai dengan UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP). Seperti Kumasyadi yang menjabat sebagai kepala Biro Pemerintahan, pada saat menduduki eselon dua, dia tidak di lakukan lelang jabatan atau open bidding. **Baca juga: Soal Jalan Raya Legok, Pemkab Tangerang Tunggu DPRD Banten.

Lalu adanya pelanggaran lelang jabatan, yaitu kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten, Widodo Hadi, masih mengisi kepala DBMTR waktu itu dan belum satu tahun menduduki posisinya, seharusnya tidak dilakukan lelang jabatan. Hal ini tidak sesuai dengan UU ASN terutama pasal 116. **Baca juga: Jelang MEA, Pengawas Tenaga Kerja Dapat Pelatihan Khusus.

“Semua penilaiannya dilakukan hanya satu. Lalu apakah cukup satu hari menilai semuanya? Apakah Ranta memang ada main mata dengan pejabat tersebut? Sehingga masih terkesan like and this like. Baperjakat Provinsi Banten sampai saat ini kami duga belum memiliki instrumen serta indikator jelas dalam melakukan penilain kinerja pegawai,” katanya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email