oleh

Melati Dirudapaksa Tiga Remaja di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Melati bukan nama sebenarnya, berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa tiga remaja di Kabupaten Serang, Banten pada Rabu, 03 November 2021, sekitar pukul 23.00 wib. Awalnya, Melati dimintai nomer telephone, namun kemudian dibawa ke tempat sepi dan dirudapaksa.

“Ketiga pelaku diamankan oleh warga Kecamatan Ciomas, kemudian dijemput dan dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota, pada Jumat 5 November 2021,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, di Mapolres, Senin (08/11/2021).

Berawal ketika salah seorang warga mendengar suara ribut-ribut di belakang rumahnya. Karena curiga, warga kemudian keluar rumah menggunakan senter untuk memeriksa kejadian yang sebenarnya.

Begitu keluar rumah, warga melihat ada 3 orang melarikan diri, sementara di tempat tersebut tergeletak seorang wanita dalam keadaan tak sadarkan diri.

“Warga mengetahui jika korban adalah tetangganya dan kemudian membantu memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah,” terangnya.

Kepada warga, Melati mengaku telah menjadi korban pencabulan tiga remaja yaitu Sd (24), Mtk (18) Amd (16).

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

**Baca juga: Beli Sabu Patungan, Dua Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea dalam keterangannya mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” ujarnya.(dhi)