oleh

Mantan Guru Pembuat Video Porno Jadi Tersangka di Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan guru yang merekam video porno dengan anak muridnya, menyerahkan diri dan jadi tersangka di Polda Banten. Di Polda Banten, LH jadi tersangka usai dilaporkan oleh keluarga adik iparnya. Lantaran, dia melakukan hubungan suami istri kemudian merekamnya.

LH datang ke Polda Banten untuk menyerahkan diri pada Rabu, 07 November 2023. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menjadikannya tersangka.

Untuk di Polda Banten sendiri, pelaku LH dilaporkan terkait pasal 82 Undang-yndang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang UU perlindungan anak, bukan terkait penyebaran video porno.

“Koordinasi dengan lurah, agar warga pelaku untuk koperatif. Sudah (menyerahkan diri) tanggal 7 November 2023. Sudah (ditahan) di Rutan Polda Banten. (Status tersangka mengenai) perlindungan anak,” kata Kompol Herlia Hartarani, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV remaja, anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kamis, (09/11/2023).

Sedangkan kasus video porno guru dan murid, saat LH menjadi guru di MTs Kabupaten Serang, masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Serang.

Mantan guru itu dilaporkan ke Polres Serang atas video porno, sedangkan di Polda Banten atas kasus pelecehan seksual.

**Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Serang Risih Adanya Video Porno Guru dan Murid 

Satreskrim Polres Serang menerima aduan dan menangani persoalan video porno guru dan murid yang terjadi pada 2020 silam. Saat itu, korban yang juga siswinya, masih berusia di bawah umur.

“Kita dapat info ada juga laporan orang itu di Polda, terkait video-video lain. Laki-laki yang sama, dengan korban yang berbeda. (Perekaman video porno terjadi antara) tahun 2020 sampai 2021, itu (korban) masih di bawah umur. Bukan (UU ITE), tapi pencabulan,” ucap AKP Andi Kurniady, Kasat Reskim Polres Serang, Kamis, (09/11/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku LH kerap melakukan adegan asusila kemudian merekamnya. Untuk kasus pelecehan seksual di Polda Banten, dilaporkan pada kisaran Januari 2023 oleh keluarga adik iparnya.

Kemudian kasus video porno yang tersebar di masyarakat luas, diduga terjadi antara 2020 hingga 2021. Video porno yang direkam dalam sebuah kamar itu dilaporkan ke Polres Serang. Kala itu, LH masih menjadi guru di MTs dan pemeran wanita berstatus muridnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email