oleh

Majikan yang Siksa PRT di Pamulang Terancam Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga orang adik majikan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), harus siap menerima konsekuensi hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan penyiksaan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT), Nuryati (20).

Aparat kepolisian menemukan korban yang bekerja di kediaman Hj. Didi, di Perumahan Reni Jaya, Blok Y7-9, RT 02/12, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel, itu mengalami luka serius.

Demikian diungkapkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Satu (Iptu) Nunu Suparni kepada wartawan, Kamis (06/11/2014). “Batok kepala korban bergeser,” ungkapnya.

Menurut Nunu, ketiga tersangka, Aidiar, Aryanti dan Arfiani (adik Hj Didi, majikan Nuryati sekaligus pemilik rumah) dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.

Juga dijerat Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Namun, Nunu memastikan bila Nuryati baru bekerja di rumah bercat warna hijau itu sejak Mei 2014 kemarin. “Di rumah situ bukan sudah lima tahun kerjanya, tapi sudah ikut di keluarga itu sudah sejak lima tahun lalu,” terangnya. 

Remaja asal Pemalang, Jawa Tengah, itu mengalami luka disekujur tubuh seperti batok kepala geser, memar dibagian wajah, mata dan leher. Tak hanya itu, luka bekas sundutan rokok pun banyak ditemukan. **Baca juga: Tiga Majikan PRT di Pamulang Jadi Tersangka.

“Saat ini ketiga tersangka masih dimintai keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Nunu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email