oleh

Larangan Merokok di Perkantoran hingga Pasar Diatur Perda KTR, Pemkab Lebak Tunggu Hasil Fasilitasi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sejumlah tempat, fasilitas, angkutan dan sarana umum ditetapkan masuk ke dalam kawasan tanpa rokok (KTR) Kabupaten Lebak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR.

Dengan begitu, aktivitas mulai dari merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau tersebut tidak lagi diperbolehkan di area yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

Tentu saja larangan merokok di tempat dan fasilitas tersebut akan mulai diterapkan setelah Perda KTR yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD mulai diberlakukan.

“Kita masih menunggu hasil fasilitasinya dari Pemprov Banten,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti kepada Kabar6.com, Senin (5/6/2023).

**Baca Juga: Kantor Pemerintah, Terminal hingga Pasar di Lebak Harus Bebas Asap Rokok

Dari hasil fasilitas pemprov, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian-penyempurnaan pada tiap pasal. Setelah rampung, Pemkab Lebak dan DPRD menyetujui regulasi tersebut.

“Kemudian permohonan nomor registrasi dan barulah diundangkan lalu disosialisasikan kepada masyarakat untuk diberlakukan,” terang Wiwin.

Dalam Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)