oleh

Langgar Jam Operasional, 15 Truk Pengangkut Tanah Ditindak

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan penindakan terhadap 15 unit angkutan truk tanah karena melanggar Peraturan Wali Kota nomor 30 tahun 2012 tentang pembatasan jam operasional.

“Telah dilakukan penindakan sebanyak 15 unit kendaraan diruas jalur Sudirman-Thamrin,” ujar Sekretaris Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar Selasa (7/5/2019).

Menurut Wahyudi, belasan truk tanah itu beroperasional diluar jam ketentuan yang ada sehingga dilakukan ekseskusi penindakan.

Menurutnya, langkah penindakan tersebut sebagai langkah yang baik untuk menegakan Perwal. Baik yang memiliki surat maupun yang tidak memiliki surat saat ini diamankan di Lapangan Benteng.

**Baca juga: Warga Kebon Besar Tolak Truk Tanah, Ini Kata Dinas Perhubungan.

Ia juga mengingatkan kepada para pengusaha agar dapat mengikuti Peraturan yang sudah ada.

“Artinya kalau mau melaksanakan aktivitas terkait pengangkutan tanah dan pasir harus bisa mengikuti peraturan yang ada jangan sampai memberikan dampak terhadap lingkugan terutama fasilitas umum dan sosial. Kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya (Oke)

Print Friendly, PDF & Email