oleh

Warga Kebon Besar Tolak Truk Tanah, Ini Kata Dinas Perhubungan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang langsung melakukan penindakan terhadap truk pengangkut tanah yang dihadang warga Kebon Besar, Batu Ceper karena melintas di luar jam operasional

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan tindakan tegas dilakukan untuk penegakkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2012 tentang pembatasan jam operasional.

“Pembatasan jam operasional tersebut diberlakukan untuk angkutan yang bertonase besar terutama pada truk tanah dan angkutan tambang,” ujarnya saat dimintai keterangan dilokasi aksi unjukrasa Kebon Besar, Batu Ceper, Selasa (7/5/2019).

Wahyudi menegaskan Dinas Perhubungan konsisten dalam menegakan aturan dan bertindak tidak hanya atas usulan warga saja.

Terkaitan tuntutan warga yang menolak truk tanah melintas, Wahyudi meminta agar truk tanah tidak melintasi jalan Pasar Kebon Besar.

Solusinya, Dinas Perhubungan telah menyiapkan jalan alternatif jalan. **Baca juga: Warga Kebon Besar Gelar Aksi Tolak Truk Tanah, Empat Truk Disandera.

“Sebenarnya ada jalan alternatif. Bukan sebuah persoalan yang besar. Kembali ke substansi permasalahan yang ada bahwa yang pasti mereka harus taat kepada peraturan yang ada,” kata Wahyudi. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email