oleh

Kwarda Banten Dorong Penerbitan Perda Ekstrakurikuler Pramuka

image_pdfimage_print

Kabar6— Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Banten Mohammad Masduki mengatakan
masih banyak penyelenggara pendidikan yang belum mengimplementasikan
Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 untuk menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.

“Kami cukup prihatin ketika pihak sekolah mengabaikan Permen tersebut, seperti kurang memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler ini, bahkan terkadang terkendala dimasalah perizinan,” ucap saat berkunjung ke DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (28/1/ 2020).

Maka dari itu, Kwartir Daerah Banten mendorong DPRD Banten agar membuat Perda terkait ekstrakurikuler wajib ini agar semakin menguatkan Permen yang sudah ada.

“Saat ini peserta didik pramuka di Banten sekitar 1,1 juta, sementara pembinanya ada 19 ribu, tentu ini perlu diperhatikan. Kami berharap, DPRD Banten dapat memasukan usulan Perda tersebut untuk dimasukan ke pembahasan Perda Pendidikan yang nanti akan dibahas,” ucapnya.

Mantan Wakil Gubernur Banten ini juga menyampaikan terimakasihnya karena
Kunjungannya direspon dengan baik. “Insha Allah ke depan Pramuka Banten akan lebih kuat dan maju lagi melalui dorongan Ketua DPRD Banten ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni juga menilai jumlah pembina pramuka di Banten masih kurang, jika dibandingkan jumlah peserta didik pramuka yang mencapai jutaan.

**Baca juga: Antisipasi Wabah Corona, Kesehatan ABK Asal China di Selat Sunda Diperiksa.

“Ini memang masih kurang, sehingga tadi yang diharapkan oleh Ketua Kwarda agar DPRD bisa memberi dukungan berupa aturan atau dukungan lainnya agar masalah tersebut bisa diatasi,” ucapnya.

Ia juga menyatakan, DPRD Banten melalui kewenangannya siap mendukung terhadap pembinaan pramuka di Banten agar semakin berkembang.(Den)

Print Friendly, PDF & Email