oleh

Kuota Cetak e-KTP di Tangsel Dibatasi 50 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai batasi pencetakan blanko e-KTP. Kebijakan ini lantaran diberlakukan migrasi dokumen bentuk fisik menjadi identitas kependudukan digital.

“Namun peralihan itu tidak diberlakukan secara total,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Dedi Budiawan, Selasa (19/12/2023).

Dijelaskan, kalau diputuskan sama sekali tidak ada KTP itu salah. Hal yang benar adalah beralih itu bukan berarti migrasi total. Tapi sebagian warga memiliki keduanya.

“Sampai sejauh ini kami memang masih menerima (permohonan cetak) walaupun sudah mulai menurun,” jelas Dedi.

Penurunan cetak e-KTP sebesar 50 persen, lanjutnya, diprioritaskan bagi warga pemuka, blanko hilang dan pindah .

Identitas kependudukan digital adalah dokumen dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone. Dedi pastikan smartphone jenis android dan iOS dapat sudah bisa mengakses.

Dedi menyebutkan, keberadaan IKD tidak serta merta memusnahkan e-KTP. Ia memahami alat identitas diri berbasis digital tidak dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat.

**Baca Juga: Besok Ditutup, Pendaftar KPPS di Tangsel Baru 50 Persen

“Justru itu bahwa sekarang memang smartfhone jenis android dan I-Phone bisa tapi yang namanya disebut smart itu kalau memang mau lancar itu minimal versi 9 ke atas, kalau ke bawah itu loading. Bahwa dengan IKD itu tidak memutuskan keberadaan KTP, kenapa? Yang tidak punya handphone kan gimana tetap menggunakan KTP,” paparnya.

“Artinya saya sepanjang blangko masih ada diberikan oleh kemendagri, tetap untuk warga. Diberikan kepadanya tadi, cuma itu skalanya prioritas. Nah untuk yang rusak, sama saya superioritaskan atau diharuskan tidak perlu cetak ulang, tetapi langsung beralih ke IKD. Lumayan, biasa kami terima per minggu 6 ribu, minggu ini hanya seribu,” tambah Dedi Budiawan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email