oleh

Dirut dan Bendahara PT Arkindo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Subdit IIITindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021, di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni Abu Bakar Rasyid (73) selaku Dirut PT. Arkindo dan bendahara PT Arkindo bernama Sugiman (45).

“TB AB ini gak bisa hadir karena sedang sakit tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (3/8/2023).

Proyek ditemukan kejanggalan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Lalu Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda banten melakukan penyelidikan dan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Diketahui, pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan

“Dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya,” terang Didik.

**Baca Juga: Jaga Budaya Bangsa, Batik Masuk Kurikulum di Sinar Cendekia Serpong

Sementara uang muka terhadap pekerjaan tersebut sudah d cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000 dari total proyek senilai Rp48 miliar. Bahkan uang muka tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.

Dalam perkara ini polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp.905.000.000 yang bersumber dari uang muka. Sementara kerugian uang negara dalam proyek senilai Rp48 miliar itu sebesar Rp7 miliar berdasarkan hasil audit dari auditor.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email