oleh

KPU Tangsel Prediksi Pleno Tingkat Kota 6-7 Mei Mendatang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan mundur dari jadwal tahapan pemilu serentak 2019.

Dua kecamatan yakni Setu dan Serpong Utara yang dijadwalkan selesai hari ini ternyata masih berlangsung.

Pokja Penghitungan Suara KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, di Kecamatan Serpong Utara dan Setu terdapat 200 lebih TPS. Rekapitulasi suara belum selesai karena masih ada beberapa kelurahan.

“Dan ini akan dilanjutkan lagi besok. Karena pleno tidak mungkin ditunda atau dihentikan selama semua TPS belum dihitung,” katanya, Senin (29/4/2019).

Mudjahid terangkan, berdasarkan tahapan di Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, untuk pleno tingkat kota dilaksanakan mulai 20 April sampai 7 Mei 2019. Artinya, kedua kecamatan di atas masih punya waktu untuk menggelar pleno.

Sesuai petunjuk teknis Peraturan KPU, disebutkan bagi 200 sampai 400 TPS diberikan waktu 10 hari. Sedangkan untuk kecamatan yang memiliki 400 sampai 600 TPS diberikan waktu 15 hari.

“Kecamatan yang memiliki TPS lebih dari 600 diberi waktu 17 hari,” jelas Mudjahid.

Ia mengakui banyak permasalahan saat pleno dilaksanakan. Seperti kesalahan dalam penulisan adminstrasi, protes para saksi terkait kesamaan suara sehingga harus dilakukan penghitungan ulang.**Baca juga: Hari Otonomi Daerah, Bupati Zaki Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Tangerang Gemilang.

“Namun untuk menghasilan proses yang bersih dan transparan. Kita harus terima protes dan juga keberatan saksi, sampai akhirnya mendapatkan fakta yang kuat dan pleno bisa dilanjutkan, meski pun harus dihitung ulang,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email