oleh

KPU Banten Hentikan Pleno Tingkat Kecamatan

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Banten menghentikan pleno penghitungan kertas suara yang kemudian diunggah ke aplikasi Sirekap, selama dua hari, Minggu-Senin, 18-19 Februari 2024. Penghitungan dan pleno tingkat kecamatan dimulai lagi pada Selasa, 20 Februari 2024.

Karena maraknya perbedaan suara, maka KPU Banten resmi menghentikan pleno suara di tingkat kecamatan, di seluruh Provinsi Banten. Karena, dalam beberapa hari terakhir, ramai perbincangan mengenai perbedaan hasil suara antara form C Hasil dengan unggahan di Sirekap, aplikasi resmi milik KPU, yang berfungsi menampilkan tabulasi suara sejak tingkat TPS.

Aplikasi Sirekap sejatinya dibuat untuk membantu dan memudahkan KPU menghitung hasil suara. Sekaligus sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat luas.

“Penundaan rapat pleno di tingkat kecamatan ini adalah sebagai tindak lanjut arahan dari KPU RI, dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat,” ujar Ali Zainal Abidin, Koordiv SDM dan Litbang KPU Banten, dalam keterangan resminya, ditulis Senin, (19/02/2024).

**Baca Juga: Jatah 11 Kursi DPRD Banten Dapil Tangsel, Berikut Perolehan Suara Terbanyak

KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan berjalan tepat waktu, dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan.

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat.

“Dua hari ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim, yaitu perbedaan gambar C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu, untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email