oleh

Begini Sistem Kerja Aplikasi Sirekap KPU yang Ramai Diperbincangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam berapa hari terakhir, tabulasi suara di aplikasi Sirekap milik KPU jadi perbincangan masyarakat. Lantaran, jumlah suara dari C Hasil berubah usai diunggah ke aplikasi Sirekap.

Sirekap sendiri dibuat untuk memudahkan KPU melihat hasil hitung suara Pemilu 2024. Sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat luas.

Lalu, bagaimanakah sebenarnya aplikasi Sirekap yang diciptakan untuk membantu tugas KPU sekaligus bentuk transparansi itu bekerja?

Akhmad Subagja, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, menjelaskan bahwa, Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile yang dioperasikan petugas KPPS dengan memotret objek C Hasil semua jenis pemilu, kemudian mengirim foto, melakukan pemeriksaan data, kunci dokumen dan berbagai ke saksi maupun pengawas TPS.

Sedangkan Sirekap Web, digunakan saat pleno rekapitulasi berjenjang. Objek foto C Hasil itu kemudian di konversi menjadi tulisan atau angka. Tingkat akurasinya tergantung beberapa hal, antara lain penulisan di form C Hasil, teknik pemotretan hingga kondisi pencahayaan.

**Baca Juga: KPU Banten Hentikan Pleno Tingkat Kecamatan

“Oleh karena itu, operator Sirekap dalam menggunakan aplikasi Sirekap, sebelum melakukan pengiriman harus melakukan pemeriksaaan apakah hasil pembacaan sudah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian. Apabila dinyatakan sesuai maka data tersebut akan muncul dalam Info Pemilu untuk kebutuhan publikasi penghitungan suara,” ujar Akhmad Subagja, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, ditulis Senin, (19/02/2024).

Sedangkan rekapitulasi terhadap data yang salah di aplikasi Sirekap, akan dilakukan perbaikan saat rapat pleno di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga RI, secara berjenjang, dengan acuan form C Hasil yang dibacakan saat pleno.

Akhmad Subagja memastikan ke seluruh masyarakat bahwa penetapan suara KPU yang sah hanya melalui rapat pleno yang dilakukan berjenjang, disaksikan oleh peserta pemilu, saksi, Bawaslu hingga masyarakat.

“Hasil publikasi perolehan suara di Info Pemilu yang berasal dari Sirekap bukan menjadi hasil pemilu, melainkan sebagai upaya bersama dalam menjaga hasil pemilu,” ucapnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email