oleh

Kota Tangerang Godok Perda Olahraga

image_pdfimage_print

Kabar6-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang terus berupaya mewujudkan kesejahteraan atlet, dengan mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Olahraga.

Naskah akademik Perda keolahragaan itu mulai dibeberkan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Tangerang. Hal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Perda inisiatif tentang keolahragaan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edy Suhendi mengatakan, naskah akademik Perda tersebut berisi tentang kesejahterahaan olahraga dan para atletnya. Adapun isi naskah di antaranya kejelasan pendanaan, penyediaan fasilitas, serta penghargaan terhadap atlet berprestasi. Selain itu juga tertuang soal pembagian wewenang terhadap olahraga.

“Semoga segera terwujud karena kalau menerima masukan dari berbagai pihak kami sangat mendukung. Dan ini menyangkut kesejahteraan para atlet,” ucap Edy kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020)

DPRD menurut Edy, menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait banyaknya fasilitas olahraga yang kurang memadai. Sebab katanya, ada keterbatasan wewenang dari KONI dan Dispora, sehingga menjadi kesulitan untuk mewujudkan fasilitas yang representatif.

“Dispora tidak bisa berbuat banyak karena soal pembangunan ranahnya ada di dinas lain, dan anggarannya pun terbatas,” jelas Edy.

Terkait dengan pendanaan, lanjut Edy, dalam Perda tersebut akan diterapkan peraturan yang melibatkan pihak swasta untuk mendukung dan memajukan olahraga di Kota Tangerang, melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

“Nanti kita bunyikan itu, jadi harus peran serta swasta, karena mereka ada CSR. Nanti akan diperjelas dengan peraturan wali kota di bawahnya,” tuturnya.

“Kami harap dengan adanya Perda ini ada payung hukum untuk mengatur olahraga di Kota Tangerang. Mulai dari penyelenggaraannya sampai dengan pembinaan,” imbuhnya.

Namun demikian, penerapan Perda keolahragaan di Kota Tangerang masih harus melalui beberapa proses di antarannya penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Di samping itu, Edy mengaku Bapemperda butuh masukan dari berbagai insan olahraga di Kota Tangerang.

“Terkait naskah ini nanti dibuatkan draft Raperdanya. Kemudian kami mengajukan ke pimpinan dan ke dalam paripurna internal. Jadi minta pendapat dari masing masing fraksi, kalau fraksi setuju maka langsung dibentuk pansus,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KONI Kota Tangerang Arsani Maidi sangat berharap Perda tersebut dapat segera diterapkan. Sebab dengan penerapan Perda keolahragaan ini diyakininya dapat mensejahterakan para atlet serta meningkatkan prestasi olahraga di Kota Tangerang.

**Baca juga: Warganet Soroti Jalan Rusak di Kota Tangerang.

“Contoh atlet yang berprestasi jenjang pendidikannya dari SD sampai SMA, kalau berprestasi maka dapat beasiswa,” kata Arsani.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Tangerang ini menilai anggaran yang didapatnya baik Cabor ataupun KONI masih kurang, bila dilihat dari berbagai keperluan selama 1 tahun.

“Selama ini untuk campur tangan swasta itu tidak ada. Makannya kita agak kesulitan karena keterbatasan dana ini,” pungkasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email