oleh

Korupsi di RSUD Banten, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten berinisial S dan A dan satu orang pihak swasta berinisial E ditetpkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ketiganya jadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp2,2 miliar.

Ditemukannya dugaan kasus korupsi ini, merupakan tindaklanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten.

“ketiganya sudah berstatus tersangka. Sementara ini memang masih kita dalami,” kata Holil Hadi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Senin (6/8/2018).

Kasus korupsi itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 500 juta dan telah ketiganya telah diperiksa oleh Kejati Banten

Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta.

“Sudah kita periksa sebagai saksi, sebelum kita tetapkan tersangka,” terangnya.

Pihaknya memastikan tidak akan berhenti mengusut kasus korupsi itu, jika di kemudian hari, ditemukan fakta baru. Terutama dalam persidangan.**Baca Juga: I Ton PCC Disita dari 10 Tersangka di Pabrik Narkoba di Cipondoh.

“Kalau ternyata dalam perkembangan di persidangan ada keterlibatan pihak lain kita akan proses,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email