oleh

Korban Revenge Porn Bakal Adukan JPU & Hakim ke KY dan Komjak

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), sedangkan majelis hakim PN Pandeglang bakal diadukan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak korban revenge porn. Mereka menilai, kedua pihak tidak bekerja profesional dalam menyidangkan terdakwa AHM, dengan korban IK.

Kemudian, selama persidangan berjalan, banyak kejanggalan yang dirasakan oleh pihak korban revenge porn di Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Kejaksaan berperan dalam mengulur persidangan, oleh karena itu kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial dan ke Komisi Kejaksaan,” ujar Rizki Arifianto, kuasa hukum IK, korban revenge porn, di PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).

Rizki juga kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menolak keputusan hakim menerima pembacaan pledoi terdakwa AHM.

“Ini kontradiktif dengan pernyataan kejaksaan kemarin-kemarin yang mengatakan bahwa JPU adalah pembela korban, tapi sekarang dia pasif,” terangnya.

**Baca Juga: Agenda Sidang Berubah, Korban Revenge Porn Kecewa

Kuasa Hukum mencurigai keanehan dalam persidangan revenge porn di PN Pandeglang. Karena pledoi terdakwa AHM diterima hakim di agenda sidang pembacaan vonis. Padahal hak pembelaan terdakwa sudah diberikan pada Juni 2023 lalu.

“Kita mencurigai, memang aneh. Harusnya sidang hari ini putusan, tetapi tiba-tiba ada kuasa hukum dari terdakwa melakukan pledoi, dan pledoi itu diterima. Sementara alasan hakim itu hak, dan itu sudah diberikan di sidang sebelumnya,” ucapnya.

Sedangkan menurut PN Pandeglang, keputusan hakim menerima pledoi terdakwa AHM dan merubah jadwal dari pembacaan vonis serta menerima pembelaan terdakwa sudah benar. Keputusan hakim itu diatur dalam KUHP Pasal 182 ayat 2, sehingga dianggap tidak menyalahi aturan.

“KUHP pasal 182 ayat 2 itu bisa dibuka, dibaca. Suatu perkara yang sudah ditutup majelis hakim dan ternyata ada upaya untuk memperhatikan suatu keadilan, terdakwa dan korban memiliki hak yang sama, disini terdakwa mengajukan pembelaan,” ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email