oleh

Kiat Kejari Tangsel Selesaikan 13 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) sepanjang 2023 memberikan kebijakan keadilan restoratif terhadap 13 kasus. Jumlah tersebut tercatat paling banyak se-provinsi Banten.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria mengatakan, kiat penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif. Kuncinya adalah pendekatan jaksa penyidik kepada korban pelapor.

“Kami selaku penuntut umum selalu tekankan hati nurani,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com dikutip Senin (1/1/2024).

Malda jelaskan, sebelum jaksa menentukan sikap ini memang kami selalu sampaikan perkara-perkara yang berpotensi memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Apa salahnya sih, dan mereka pun selalu kami apresiasi,” jelasnya. Malda akui memang tidak mudah dalam penuntutan ini banyak gejolak-gejolak. Kadang memang korban tidak mau berdamai.

**Baca Juga:Sejumlah Siswa di Korsel Tuntut Ganti Rugi Karena Ujian Berakhir 90 Detik Lebih Awal

Memang jaksa fasilitator inilah yang pendekatannya akui Malda bagus. “Ya semua ini kerja tim. Bukan kerja kasie pidum, kajari,” ujarnya.

Malda pastikan dibantu juga oleh penyidik untuk melakukan pendekatan kepada pihak korban pelapor. “Bang kok kenapa perkara seperti ini bisa naik,” paparnya menirukan komunikasi pendekatan kepada korban pelapor.

Malda ceritakan, seperti ketika menangani kasus Junaedi, 39 tahun, supir angkot yang kecanduan sabu. Pihaknya menggalang komunikasi Kasat Narkoba Polres Tangsel kala itu AKP Retno Jordanus untuk mengabulkan keadilan restoratif.

Pertimbangan ketika itu, menurutnya, Junaedi korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia menjadi tulang punggung keluarga dan masih dapat disembuhkan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email