oleh

Kendaraan Dinas Penunggak Pajak Ikut Terjaring Razia yang Digelar Bapenda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten gencar melakukan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disejumlah tempat. Salah satunya yang digelar di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (25/8/2023) sore.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari mengungkapkan, razia tersebut selain menjaring penunggak pajak.

Termasuk juga mensosialisasikan kebijakan fiskal daerah berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Diketahui kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan hingga 31 Oktober 2023. Sementara, penghapusan biaya BBNKB berlaku sampai 23 Desember 2023.

**Baca Juga: Dampak Polusi Udara, Pemprov Banten Bakal Berlakukan WFH Bulan Depan

Menurut Rita kegiatan razia cukup efektif karena wajib pajak yang terkena razia sebagian langsung bayar di tempat dan diberikan surat pernyataan untuk membayar pajak.

“Wajib pajak yang memang terkena razia bisa langsung bayar di tempat,”kata Rita.

Dari hasil razia juga, Bapenda Banten mendapati sejumlah Kendaraan Dinas (Randis) milik pemerintah milik pemerintah daerah di Banten yang menunggak pajak.

Rita mengatakan, para Randis tersebut diberikan surat peringkat supaya mereka segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Setelah kita kasih surat peringatan pajaknya, jadi dia segera membayarkan pajaknya. Adapun pengajuan ke dinas mereka yang bayar sendiri ke Samsat terdekat,”ujarnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email