oleh

Polda Banten Gencarkan Razia Knalpot Brong, Berisik dan Ganggu Ketenangan Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Knalpot brong yang berisik dan jumlahnya ribuan dimusnahkan Polda Banten. Jumlah tersebut hasil razia yang digelar dalam kurun waktu tiga minggu terakhir di seluruh wilayah hukum Polda Banten.

Knalpot brong yang berisik mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, terutama malam hari, saat warga sedang istirahat atau tidur.

Pengguna, bengkel hingga penjual knalpot brong bakal di beri pemahaman hingga di razia polisi.

“Tidak berhenti untuk knalpot ini sampai kuta zero, dan kita sekarang menyasar tidak hanya ke pengguna kendaraannya saja, tapi juga para modifikator. Modifikator ini ada yang bengkel, toko dan sebagainya, bahkan ada bengkel rumahan,” ujar Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, Rabu, (17/01/2024).

Relawan, simpatisan ataupun massa pendukung capres cawapres juga diminta tidak menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat luas.

**Baca Juga: Lebak Kehilangan PAD Rp2 Miliar Imbas Sejumlah Retribusi Dihapus, Pemanfaatan BMD Dikaji

Jika masih ditemukan ada yang menggunakan knalpot brong, baik massa paslon Pilpres 2024 ataupun masyarakat umum, kendaraan akan diberhentikan dan di tahan surat-suratnya, hingga diganti dengan knalpot standar.

“Untuk kendaraan yang pakai knalpot brong akan kita berhentikan, tahan, kita copot knalpotnya. Setelah diganti dengan standar knalpot nya, baru bisa ditukar dengan STNK atau SIM yang berlaku,” jelasnya.

Ditlantas Polda Banten mengaku telah mendapatkan alat pengukur kebisingan kendaraan yang diberikan oleh Korlantas Polri. Personel lalu lintas (lantas) yang bertugas dilapangan telah dibekali alat decibel meter atau dB meter.

“Sudah ada aturan dari Kementrian LHK mengenai ambang batas kebisingan, yaitu kurang lebih 77 sampai 83 decibel,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email