oleh

Bapenda Banten Luncurkan Aplikasi Informasi Jumlah Besaran Nilai Pajak Kendaraan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat untuk mengetahui nilai jumlah pembayaran pajak.

Bapenda meluncurkan aplikasi sistem informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat di akses pemilik kendaraan di Banten. Aplikasi sistem informasi PKB itu dalam bentuk versi website dengan alamat link https://infopkb.bantenprov.go.id/.

“Ini sebagai alternatif kanal-kanal pembayaran pajak yang disiapkan Bapenda Provinsi Banten,” kata Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

**Baca Juga: BNN Ungkap Tersangka Jaringan Internasional Dijanjikan Terima Uang Sebesar Rp35 Juta

Dalam informasi aplikasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai informasi wajib pajak untuk mengetahui besaran kewajiban pajak yang harus dibayar.

Dalam aplikasi tersebut wajib pajak diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan, seperti kode, nomor dan seri. Setelah memasukkan data tersebut, akan muncul data kendaraan serta jumlah besar pajak kendaraan.

Info pajak kendaraan menyajikan total jumlah uang yang harus dibayarkan dan juga tanggal akhir pembayaran pajak. Aplikasi ini juga akan menyodorkan informasi tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar oleh pemilik kendaraan.

Deni mengatakan, aplikasi berbasis website tersebut diharapkan dapat memberikan informasi besaran pajak bagi wajib pajak di Provinsi Banten. Aplikasi itu tersebut di khususkan untuk kendaraan di Banten dengan kode A dan B (Tangerang).

“Aplikasi ini khusus untuk plat A dan B (Tangerang) yang wilayah Banten,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email