oleh

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus Komoditi Emas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, yaitu:

  1. SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
  2. SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
  3. A selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
  4. JT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

**Baca Juga: Mahasiswa Diduga Dikeroyok Oknum Aparat Saat Pemasangan Plang Revitalisasi Pasar Kutabumi

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Menurut Ketut, pemeriksaan 4 saksi tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)

Print Friendly, PDF & Email