oleh

3,4 Kg Sabu Digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ternyata Jaringan Internasional

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 3.428 gram Sabu diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Petugas menggagalkan peredaran narkoba tersebut pada mesin pembuat kue. petugas gabungan Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta meringkus 4 tersangka, salah satunya berkewarganegaraan Iran berinisial EB (49).

Adapun 3 tersangka lainnya yang merupakan WNI masing-masing berinisial UMY (28), DR (33) dan HK (46).

EB sendiri tiba di Indonesia pada 19 Juli 2023 dengan penerbangan Qatar Airlines QR962 dengan rute IKA-DOH-DPS di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sesaat setelah mendarat di Bali, EB melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, jaringan internasional tersebut bermula dari informasi paket kiriman yang mencurigakan seberat 48 kilogram dengan penerima EB (WN Iran) pada 18 Juli 2023 lalu.

“Diberitahukan di dalam barang kiriman itu, mesin pembuat roti. Kita dalami, kita periksa didalamnya ternyata ada tersimpan methamphetamine (Sabu) dalam bentuk di kompres atau yang masih bahan baku,” ujar Gatot kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/10/2023).

Ia mengatakan tim Bea Cukai dan Satres Narkoba Polres Bandara Soetta melakukan pengembangan dan controlled delivery terhadap barang haram tersebut.

Pada tanggal 22 Juli 2023, EB melakukan pengambilan paket, dan pembayaran tagihan atas paket kirimannya. Sesaat setelah menerima paket, EB berikut paket langsung diamankan.

“Sehingga dari itu kita coba kembangkan bersama-sama dengan tim Polres Bandara Soetta, kita bisa mendapatkan 4 orang, satu warga negara Iran, 3 WNI. Dari pengembangan tersebut ternyata memang ditemukan tempat untuk permunian atas barang kiriman tadi,” katanya.

**Baca Juga: Mahasiswa Diduga Dikeroyok Oknum Aparat Saat Pemasangan Plang Revitalisasi Pasar Kutabumi

Tim gabungan menemukan tempat pemurnian Sabu tersebut di sebuah Vila di daerah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dimana, EB dihubungi oleh pengendali yang berinisial H dan AM di Indonesia, untuk membawa paket kiriman itu ke vila tersebut.

“EB kemudian menuju vila yang ditentukan, sesampainya disana bertemu UMY dan DR. Kemudian EB membongkar paket tersebut didapati 3.986 gram bubuk Methamphetamine. Atas perintah H, EB mengolah bubuk tersebut untuk dimurnikan menjadi kristal Methamphetamine yang siap edar dibantu oleh UMY dan DR,” ungkapnya.

“Setelah dimurnikan dengan bahan pelarutnya atau aseton diperoleh methampethamin atau sabu murni yang siap diedarkan. Kemudian kita amankan dari beberapa tersangka yaitu 4 tersangka di berbagai tempat dan ada yang DPO satu orang,” sambungnya.

Dari hasil pengolahan tersebut petugas gabungan mendapati 3.428 gram Methamphetamine yang dikemas menjadi 4 bungkus. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email